Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat. Untuk Pengadilan Agama Surakarta DIPA berasal dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (DIPA 01) dan dari Dirjen Badan Peradilan Agama (DIPA 04). Berikut ini kami sajikan RINGKASAN Laporan Keuangan sebagai realisasi anggaran DIPA Pengadilan Agama Surakarta :
- DIPA 01 Revisi 1, Revisi 2, Revisi 3
- DIPA 04 Revisi 1, Revisi 2, Revisi 3
- DIPA 01 Revisi 1, Revisi 2, Revisi 3, Revisi 4
- DIPA 04 Revisi 1