pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Peradilan Agama

 

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

a.    Perkawinan;
b.    Waris;
c.    Wasiat;
d.    Hibah;
e.    Wakaf;
f.     Zakat;
g.    Infaq;
h.    Shadaqah; dan
i.     Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

 

JABATAN TUPOKSI
Ketua Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Direktur Jendral Badan Perdailan Agama dan Mahkamah Agung RI serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua MeWakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal : merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Direktur Jendral Badan Perdailan Agama dan Mahkamah Agung RI serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Membantu pimpinan Pengadilan Agama dalam hal membuat program kerja, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya, merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Agama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Panitera Merencanakan dan melaksanakan tugas pemberian pelayanan teknis di bidang Administrasi Perkara, Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Agama dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Merencanakan dan melaksanakan tugas pemberian pelayanan teknis di bidang Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Agama dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
   
Urusan Kepaniteraan Permohonan Merencamakan dan melaksanakan urusan kePaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara permohonnan, mempersiapkan persidangan perkara permohonan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusam lain yang ada hubungannya dengan perkara permohonan, mengawasi, mengevaluai dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Urusan Kepaniteraan Gugatan Merencanakan dan melaksanakan urusan kePaniteraan gugatan, malakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara gugatan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang hubungannya dengan perkara gugatan, mengawasi dan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai debgan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Urusan Kepaniteraan Hukum Merencanakan dan melaksanakan urusan kePaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan Hukum Agama, melaksanakan Hisab Rukyat, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Urusan Umum dan Keuangan Merencanakan dan melakukan pengurusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara, urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Urusan Kepegawaian Merencanakan dan melaksanakan administrasi kepegawaian, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Urusan Perencanaan, IT dan Pelaporan Merencanakan dan melaksanakan perencanaan, IT dan pelaporan di lingkungan Pengadilan Agama Surakarta, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku.
Panitera Pengganti Membantu hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, mempersiapkan/membuat instrument kelengkapan berkas dan mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya serta melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Panitera / Sekretaris dan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Jurusita / Jurusita Pengganti Melaksanakan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, melakukan penyitaan, menyampaikan pemberitahuan, menyampaikan teguran / anmaning, melaksanakan eksekusi serta melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Panitera / Sekretaris dan peraturan perundang-undangan.

 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com | pasurakarta@yahoo.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas