Sejarah Pengadilan Agama Surakarta
Surakarta adalah bekas Daerah Swapraja ( Voorsten Landen ). Daerah Kerajaan Jawa, pindahan dari Kraton Kartosuro, yang ketika ada gegeran pemberontakan orang - orang Cina sehingga Keraton dapat diduduki oleh Pemberontak, Keraton terpaksa dipindahkan dari Kartosuro ke desa Sala, yang kemudian dinamakan Surakarta Hadiningrat. Raja yang memerintah bergelar : Sri Susuhunan Pakubuwono Senopati hing Ngalogo, Khalifatullah Sayidin Panetep Panata Agama. Semula wilayah kerajaannya meliputi juga wilayah Kesultanan Yogyakarta. Tetapi setelah terjadi pemberontakan yang di pimpin oleh Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said, atas Politik Belanda guna menghentikan pemberontakan tersebut, Kerajaan dipecah – pecah menjadi :
1. Kasunanan Surakarta.
2. Kasultanan Yogyakarta.
Kemudian Daerah Kasunanan Surakarta terpecah lagi menjadi dua, yaitu : Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Raja yang memerintah Mangkunegaran berstatus Adipati ( Raja Muda ) Mangkunegoro.
Kerajaaan Surakarta mempunyai susunan Pemerintahan yang mewarisi Pemerintahan Kerajaaan Mataram II, Pajang dan Demak. Diantara Aparat Pemerintahan terdapat satu Aparat yang disebut ” PENGULU “ susunan organisasinya ke bawah sampai tingkat Kapanewon ( Kecamatan ) yaitu :
1. Pengulu Ageng
2. Pengulu Kabupaten
3. Pengulu Kecamatan / Kawedanan
Tugas Pokok Pengulu Ageng di Surakarta, ada 3 :
- Menjalankan Hukum Syara’ yang berhubungan dengan ibadah, dsb. Dan berwenang membentuk Imam dan Staf Kemasjidan untuk mengurusi tempat ibadah ( Masjid )
- Menjalankan Hukum Syara’ dalam Pengadilan Serambi menerima, memeriksa dan memutus perkara – perkara talak, warisan, wasiyat, perkawinan, pembagian harta gono – gini ( harta bersama ) dsb.
- Menjalankan urusan Agama pada umumnya, khususnya urusan pekawinan serta bertindak sebagai Wali Hakim, dalm suatu lembaga yang diberi nama : Yugosworo.
Pada waktu keluarnya Keputusan Raja Belanda tanggal 19 Januari 1882 No. 24 Stbl 1882 No. 152, tentang pembentukan Raad Agama Jawa & Madura Pengulu Ageng di Surakarta di jabat oleh K. Pengulu Tafsir Anom ke V. di wisuda oleh Sinuwun Pakubuwono ke II, menjadi Pengulu Ageng Kraton Surakarta pada tanggal 3 Safar, tahun 1815 c / 1883 M dan pada waktu di Surakarta dibentuk Landraad pada tanggal 1 Maret 1903, maka beliau ( K. Pengulu Tafsir Anom ke V ) diangkat menjadi Hoofd Pengulu Landrand dengan Keputusan Residen tanggal 7 Januari 1903 No. 4 X.
Pengadilan Agama di Surakarta mengalami pasang dan surut. Dan sejalan dengan adanya perubahan Administrasi Territorial PemerintahanRI maka luas Wilayah Hukum dari Pengadilan Agama Surakarta pun turut mengalami perubahan. Pada semula wilayah Hukum Pengadilan Agama Surakarta, meliputi :
1. Kotamadya / Dati II Surakarta
2. Kabupaten / Dati II Sukoharjo
3. Kabupaten / Dati II Karanganyar
Pada tahun 1962 di Kabupaten / Dati II Sukoharjop berdiri cabang Pengadilan Agama di Sukoharjo ( lepas dari Pengadilan Agama Surakata ). Kemudian pada tahun 1963 di Kabupaten Karanganyar berdiri Cabang Pengadilan Agama di Karanganyar ( lepas dari Pengadilan Agama Surakarta ). Dengan adanya perubahan wilayah hokum tersebut dengan sendirinya berpengaruh pada volume perkara pada Pengadilan Agama di Surakarta.
PERKEMBANGAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
1. Pengadilan ( Raad ) Serambi : Sejak berdirinya Kerajaan Surakarta ( tahun 1738 M ), hingga Stbl. 1882 No. 152.
Sebelum keluarnya Stbl. 1882 No. 152, tentang pembentukan Raad ( Pengadilan ) Agama di Jawa dan Madura, Pengadilan Agama di Surakarta diselenggarakan oleh Badan dan Peradilan yang bernama Pengadilan ( Raad ) Serembi yang dipimpin oleh Pengulu Ageng ( Hoofd Pengulu ) Kerajaan Surakarta Hadiningrat.
Adapun wewenangnya seperti tersirat dalam Sabda Raja Sinuwun Pakubuwono ke IX di Surakarta Hadiningrat sewaktu melantik K.R. Pengulu Tafsir Anom ke V. menjadi Pengulu Ageng di Kerajaan Surakarta Hadiningrat pada malam Jum’at tanggal 4 Sofar, tahun Dal, 1815 C / 1883 M, dangan kata – kata sebagai berikut ( terjemahan dari bahasa Jawa ).
- Kami lantik engkau, kami izinkan engkau menjalankan Hukum Syara’ dsb. Yang termasuk dalam bidang ibadah. Dan yang sekira pantas engkau percayakan kepada Abdi Dalem kami, Mutihan. Bidang ibadah seperti : Imam Jum;at, dan Imam Sholat berjama’ah dlsb.
- Dan hukum kami yang kami limpahkan pada Pengadilan Seranbi seperti : Talak, warisan, Wasiyat, Perkawinan, atau barang Gono – gini, dlsb. Selanjutnya kami percayakan kepadamu ketentuan hukum yang seharusnya diterapkan menurut ijtihadmu serta kesepakatan ijtihad para ulama lainnya.
- Dan kami percayakan kepadamu tentang urusan Agama bagi rakyat kami semua. Hendaknya engkau mengusahakan pendidikan Agama menurut kemampuan kepada rakyat kami, begitu juga kepada orang – orang perdikan, kaum, dan lain – lain yang termasuk Abdi Dalem Mutihan. Dan juga tentang pengembangan serta kemajuan Agama Islam. Dan juga telah kami percayakan kepadamu menjalankan hukum agama menurut yang sebenarnya. Adapun hak wali Hakim dan urusan perkawinan dari kerabat Keraton yeng sudah teliti syarat – syaratnya pada hari ini juga kami percayakan kepadamu. Tentang izin perkawinan selanjutnya supaya berjalan seperti kebiasaan yang telah ada. Semua tugas jabatan seperti yang kami serahkan kepadamu tadi, hendaklah dikerjakan dengan teliti dan hati – hati berani menjalankan Pengadilan menurut ketentuan hukum yang benar.
Adapun yang menjabat Pengulu Ageng Kerajaan Surakarta Hadiningrat, sejak pertama kali berdirinya Kerajaan yaitu pada abad ke XVIII ( tahun 1738 ) Masehi, sejak pindahnya Keraton ( Pusat Kerajaan ) Jawa dari Kartosuro ke Surakarta, urut – urutannya adalah sebagai berikut :
1. Kanjeng Kyahi Pengulu Jalalain II
2. Kanjeng Kyahi Pengulu Muhammad Thohar Hadiningrat
3. Kanjeng Kyahi Pengulu Tafsir Anom Hadiningrat ke I
4. Kanjeng Kyahi Pengulu Mertoloyo
5. Kanjeng Kyahi Pengulu Sumemi ( Tengah )
6. Kanjeng Kyahi Pengulu Diponingrat III
7. Kanjeng Kyahi Pengulu Tafsir Anom II
8. Kanjeng Kyahi Pengulu Tafsir Anom III
9. Kanjeng Kyahi Pengulu Tafsir Anom IV
10. Kanjeng Kyahi Pengulu Tafsir Anom V
Raad Serambi berkantor / bersidang mengambil tempat di Serambi Masjid Agung Surakarta ( sebagian lokal yang ada di Masjid Agung Surakarta, yaitu di Pawestren bagian Utara ). Baru sekitar tahun 1935 Raad Agama / Raad Serambi berkantor / bersidang di Yugosworo Gedung bangunan dari Kraton Surakarta yang terletak di sebelah utara Gapura Masjid Agung Surakarta. Sedangkan sarana perkantoran / persidangan menggunakan meja kursi sidang serta peralatan mebelair lain sekalipun masih sederhana. Alat tulis menulis telah menggunakn mesin tulis.
2. Raad Agama, Sejak Stbl 1882 No. 152 hingga masuknya Tentara Jepang :
Staatbald tahun 1882 No. 152 keluar, sedang di Surakarta Peradilan Agama telah ada dan telah berlangsung lama, dalam bentuk Pengadilan ( Raad ) Serambi yang dipimpin oleh Pengulu Ageng yang diangkat dan diberhentikan oleh Raja di Surakarta Hadiningrat.
Pad tahun 1883 yang diangkat menduduki Jabatan Pengulu Ageng Kerajaan Surakarta Hadiningrat adalah Kanjeng Kyahi Pengulu Tafsir Anom ke V. tepatnya pada hari Kemis Wage tanggal 3 Sofar tahun Dal 1815 C. 1).
Dalam kedudukannya sebagai Pengulu Ageng yang dipercayai oleh Raja ( tanliyah ) untuk memeimpin Peradilan yaitu Pengadilan Serambi, pada tahun 1903 waktu di Kerajaaan Surakarta Hadiningrat dibentuk Pengadilan Landraad beliau di tunjuk menjadi Hoofd Pengulu Landraad (S.K. Residen tanggal 7 Januari 1903). Tugasnya sebagai penasehat Majelis Hakim dalam hal menyangkut Hukum Agama. Juga pada tahun 1845 C / 1913 di Surakarta di bentuk Raad Nagari, beliau diangkat menjadi Lid ( anggota ) dari Raad Nagari tersebut. Jabatan sebagai Hoofd Pengulu Landraad di jalani selama 20 tahun. Atas permohonannya sendiri beliau diberhentikan dengan hormat dari jabatan tersebut dengan S.K. Residen tanggal 17 Mei 1923 No.215.
Sebagai pengganti jabatan Hoofd Pengulu Landraad adalah puteranya sendiri yaitu R.H. Muhammad Adnan ( putera ke III ), yang sebelumnya beliau pada tanggal 26 Desember 1919 diangkat sebagai Lid / Anggota Raad Agama, kemudian pada tanggal 9 Oktober 1921 beliau diangkat sebagai Adjunct Hoofd Pengulu Landraad. Pada tanggal 17 Mei 1923 beliau resmi diangkat menjadi Hoofd Pengulu Landraad dan sebagai Ketua Raad Agama.
Dari keterangan diatas, menurut pasal Stbl. 1882 No. 152 1937 No. 116 dan 610. dengan sendirinya sebagai Ketua Raad Agama, ada pemisahan tugas dan jabatan, yaitu :
1. Tugas Peradilan, yaitu Ketua Raad Agama dan Hoofd Pengulu Landraad, disatu pihak dan
2. Tugas Pengulu, yaitu urusan Agama dan pada umumnya seperti urusan ibadah, perkawinan, perceraian dan ruju’ ( N.T.R ) dll. Dipihak yang lain. Disamping iti Pengulu Ageng masih diserahi tugas Peradilan, yaitu Raad Serambi yang khusus untuk warga Kraton Surakarta.
Sampai pada akhir zaman penjajahan Jepang di Surakarta selain Raad Serambi yang dipimpin oleh Pengulu Agama Kraton Surakarta, disamping tugasnya dibidang urusan Agama, perkawinan dan kemesjidan dalam Lembaga Yang di beri nama Yugosworo, Raad Serambi yang dijalankan oleh Pengulu Ageng Kraton Surakarta itu hanya khusus kerabat Kraton Surakarta.
Pengadilan Agama di Surakarta sejak Proklamasi KemerdekaanRI tanggal 17 Agustus 1945, sampai pada agresi Belanda yang ke II tahun 1948 keadaannya sbb:
1. Gedung / Kantor masih menempati di gedung lama ( ex Yugosworo ).
2. Ketua / Wakil Ketua masih dilakukan oleh Bapak Abdus Salam, adjunct Pengulu pada Kantor Urusan Agama Surakarta.
3. Personalia ada tambahan beberapa pegawai limpahan dari Raad Serambi, a.l. Bapak K.. Mursidi.
4. Volume perkara rata – rata satu bulan masih sekitar 20 perkara
5. Ketua dan pegawainya menjadi pegawai dibawah lingkungan Kementrian Agama.
Pada tahun1948 waktu tentara Belanda melakukan aksi militer kedalam wilayah RI termasuk Surakarta. Sedang Pemerintahan RI di Surakarta keluar kota dan menjadi Pemerintahan Gerilya, maka Pengadilan Agama di Surakarta juga dalam keadaan gerilya. Selama masa pendudukan Tentara Belanda Pengadilan Agama tetep melakukan tugas peradilan yang dipimpin oleh Bapak Abd. Salam. Bahkan oleh PemerintahRI dalam gerilya, Pengadilan Agama diserahi kekuasaan untuk memeriksa dan memutus perkara waris dari orang – orang yang beragama Islam. Adapun gedung / kantor Pengadilan Agama selama masa pendudukan tentara Belanda berada di Kampung Sewu, wilayah Kecamatan Jebres ( Surakarta Timur ).
Pad sekitar tahun 1956 / 1957 Pengadilan Agama di Surakarta pindah tempat ke Balai Agung, satu komplek dengan Kantor Urusan Agama ( Kandepag ) Kodya Surakarta, letaknya di Alun – alun Utara Surakarta.
Pada tahun 1962 terjadi perubahan wilayah yuridiksi, yaitu dengan berdirinya Pengadilan Agama cabang di Sukoharjo, maka wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surakarta berkurang 1 Kabupaten.
Pada tahun 1963 terjadi lagi perubahan wilayah yuridiksi, yaitu dengan berdirinya Pengadilan Agama cabang di Karanganyar. Maka sejak tahun tersebut wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surakarta hanya tinggal Kotamadya / Dati II Surakarta saja.
Pada tahun 1965 setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September / PKI atau pemberontakan PKI Pengadila Agama Surakarta menempati gedung bekas tempat SOBSI yaitu di Alun – alun Utara KUP. 18 Surakarta ( sebelah selatan Gapura Mesjid Agung Surakarta ). Ketika Pengadilan Agama Surakarta menempati gedung bekas SOBSI mendapat penambahan perlengkapan meubelisir milik SOBSI.
Bulan Maret 1966 terjadi banjir besar yang melanda Kota Surakarta, tidak luput Kantor Pengadilan Agama Surakarta kemasukan air bah hingga setinggi 1 m. akibatnya banyak arsip – arsip yang hanyut hilang / rusak dan beberapa perlengkapan / meubelair yang juga rusak karenanya.
Sejak tahun 1970 sejalan dengan dimulainya Pelita I sampai dengan Pelita III sekarang ini Pengadilan Agama Surakarta mengalami banyak peningkatan baik dibidang personil prasarana dan sarananya maupun volume perkara.
Sejak lahirnya UU. No. 1 / 1974, tentang perkawinan dan sejak berlakunya UU tersebut secara effektif pada tanggal 1 Oktober 1975, maka volume perkara pada Pengadilan Agama SUrakarta, yang semula rata – rata dalam satu bulan sebanyak 15 – 20 perkara, meningkat sebanyak 3 – 4 kali menjadi rata – rata 45 – 55 perkara setiap bulan.
Pada tahun Anggaran 1978 / 1979 Pengadilan Agama Surakarta mendapatkan bagian Proyek Pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama seluas 150 M . dan untuk keperluan pembangunan itu oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta diberikan fasilitas sebidang tanah seluas
741 M
, yaitu bekas tanah perkuburan di Jln. Veteran No. 169 / C Surakarta. ( sekarang JL. Veteran No. 273 Surakarta ) Bersamaan itu juga diberikan anggaran pengadaan peralatan mebelair seperti meja, kursi sidang, almari dsb. Maka setelah selesai pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Surakarta pada awal tahun 1979 Pengadilan Agama Surakarta telah menempati gedung sendiri yang baru.
NAMA-NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
1 | KH. Mc. SJUKURI LUTHFI | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 1964 - 1976 |
2 | KH. MURSIDI | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 1976 - 1979 |
3 | Drs. H. ACHMAD SLAMET | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 1980 - 1987 |
4 | Drs. H.WILDAN SUYUTHI | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 1988 - 1994 |
5 | Drs. H. SUYAMIN | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 1994 - 1998 |
6 | Dra. Hj. DURRAH BARAJA,SH.M.Hum | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 1998 - 2004 |
7 | Drs. H. TURIMAN,SH | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2004 - 2006 |
8 | Drs. H. ANWAR SHOLEH,M.Hum | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2006 - 2007 |
9 | Drs. H. MUH. HIDAYAT,SH.,MH. | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2007 - 2008 |
10 | H. HUMAM ISKANDAR, SH | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2009- 2010 |
11 | Drs. CHAZIM MAKSALINA,MH. | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2010 - 2012 |
12 | Drs. H. MA'MURI, SH.MSI | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2012 - 2014 |
13 | Drs. ABDUL QODIR, SH, MH | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2014 - 2017 |
14 | Drs. BAHRUDDIN, MH | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2017 - 2019 |
15 | Dr. Drs. MUHLAS, SH, MH | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2019 - 2020 |
16 | Drs. WALUYO, S.H. | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2020 - 2022 |
17 | NUR LAILAH AHMAD, S.H | Ketua Pengadilan Agama Surakarta | tahun 2022 - sekarang |