Cerai Talak
PERKARA PERCERAIAN CERAI TALAK
(PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SUAMI)
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Kelurahan (sesuai dengan KTP 2. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh Kelurahan, jika tempat kediaman/domisili berbeda dengan KTP 3. Fotokopi KTP (1 lembar, Kertas A4) bermaterai Rp 6.000,- dan di Cap di Kantor POS Besar Gladak (LEGES) 4. Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah (jika menggunakan Duplikat Buku Nikah) (1 lembar, kertas A4) bermaterai Rp 6.000,- dan di Cap di Kantor POS Besar Gladak (LEGES). Pada saat mendaftar di Pengadilan Agama Surakarta, BUKU NIKAH ASLI / DUPLIKASI ASLI MOHON DIBAWA 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar 6. Surat Permohonan Cerai, di copy 8x dengan kertas A4, dan filenya diketik dalam bentuk file Word (doc, docx) dan di burning ke dalam CD atau silakan membawa flashdisk untuk dicopy. Surat Permohonan dapat dibuat melalui POSBAKUM di Pengadilan Agama Surakarta atau bisa juga dibuat melalui gugatanmandiri.badilag.net/ 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Biaya bisa dilihat disini Biaya Panjar Perkara |
|
PROSEDUR (tata cara pengajuan perkara)
01. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : |
|
a. |
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
b. |
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuatsurat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
c. |
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon; |
|
02. |
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : |
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
b. |
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
c. |
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
d. |
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
03. |
Permohonan tersebut memuat : |
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; |
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); |
|
04. |
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
05. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 HIR ayat (4), 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg). |
Proses Penyelesaian Perkara
01. |
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
||
02. |
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.; |
||
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
||
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
||
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas permohonan cerai talak sebagai berikut : |
||
1) |
Permohonan dikabulkan. Apabila Pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
2) |
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
3) |
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru; |
||
04. |
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka : |
||
a. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; |
||
b. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; |
||
c. |
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
05. |
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006). |