pasurakarta

KPTA JATENG CUP X 2024

KPTA JATENG CUP X 2024

Seluruh Jajaran Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Surakarta mengucapkan Selamat Mengikuti Pertandingan Tennis KPTA JATENG CUP X 2024
KPTA JATENG CUP X 2024

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions (FAQ) adalah kumpulan pertanyaan yang sering muncul atau sering ditanyakan oleh para pencari informasi. Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering muncul, semoga dapat membantu 

No.  Pertanyaan dan Jawaban

1.

Perkara apa saja yang bisa di proses di Pengadilan Agama?

Jawaban

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

     1.  Perkawinan

     2. Warisan

     3. Wasiat;

     4. Hibah;

     5. Wakaf;

     6. Zakat;

     7. Infaq;

     8. Shadaqah;

     9. Ekonomi Syari'ah.

    10. Pengangkatan anak

2.

Bagaimana jika suami/istri sudah tidak diketahui alamatnya / keberadaannya?

Jawaban :

Pihak bisa mengajukan perkara secara Ghaib apabila salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama dan tidak diketahui alamat minimal 2 tahun.

3.

Berapa biaya berperkara?

Jawaban :

Estimasi Biaya Panjar untuk Cerai Gugat

  • Semua Pihak berada dalam kota sebesar Rp 655.000,-
  • Pihak Tergugat/Suami di Luar kota, maka biaya panjar mengikuti radius tempat tinggal pihak Tergugat/Suami

Estimasi Biaya Panjar untuk Cerai Talak

  • semua pihak berada dalam kota, sebesar Rp 855.000,-
  • Pemohon/Suami berada di Luar Kota, maka biaya panjar mengikuti radius tempat tinggal pihak Pemohon/Suami

4.

Bagaimana cara membayar biaya perkara?

Jawaban :

Pembayaran panjar perkara dibayarkan melalui Bank Syariah Indonesia Cabang Solo Veteran atau bisa dibayarkan melalui transfer antar bank.

5.

Apa saja syarat mendaftarkan perkara cerai  talak/gugat?

Jawaban :

     1. Surat Pengantar Kelurahan (sesuai KTP)

     2. Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dengan KTP di leges

     3. Fotokopi KTP di leges rangkap 1

     4. Fotokopi Akta Nikah/BukuNikah/Duplikat Buku Nikah dileges rangkap 1

     5. Buku Nikah Asli diserahkan pada saat mendaftar

     6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

     7. Surat Ijin atauSurat Keterangan dari  atasan bagi PNS/TNI/POLRI (WAJIB)

     8. Surat Permohonan Cerai Talak/Cerai Gugat rangkap 8 beserta soft file (dalam

         bentuk Ms. Word) Tersedia Posbakum apabila Pemohon kesulitan membuat surat

         permohonan/gugatan.

     9. Membayar Panjar Biaya Perkara

    10. Semua Persyaratan dibuat dengan ukuran kertas A4, dan diurutkan pada saat mendaftar

6.

Berapa lama proses daftar sampai mendapat panggilan sidang?

Jawaban :

Satu minggu sampai Dua minggu

7.

Apakah daftar hari ini, bisa sidang hari ini juga?

Jawaban :

Tidak bisa, karena proses administrasi minimal untuk panggilan sidang adalah 3 hari sejak mendaftar.

8.

Apa bila Akta Cerai hilang apakah bisa mendapat duplikat? bagaimana caranya?

Jawaban :

Dapat mengajukan pembuatan duplikat Akta Cerai, yang mana hanya digunakan untuk keperluan menikah lagi.

Syarat-syaratnya :

     1. Surat Pengantar dari Kelurahan

     2. Surat kehilangan Akta Cerai dari Kepolisian

     3. Surat Pernyataan belum menikah diketahui kelurahan dan KUA

         setempat bermeterai Rp 10.000,-

     4. FC KTP dan KK ybs dan calonnya yang masih berlaku

     5. Meterai Rp 10.000

9.

Apakah pengajuan perkara perceraian harus sesuai KTP/Tempat Menikah/Domisili? 

Jawaban :

Pengajuan perceraian diajukan sesuai dengan domisili pihak istri

10.

Apakah perceraian tetap sah apabila salah satu pihak tidak merasa/tidak mau tandatangan surat-surat dan tidak pernah hadir dalam persidangan?

Jawaban :

Perkara perceraian yang diajukan oleh ke Pengadilan dan telah diputus oleh majelis hakim adalah sah secara agama dan hukum meskipun salah satu pihak tidak pernah menandatangani surat-surat. Hal ini karena pihak telah dipanggil secara sah dan patut sehingga putusan yang dijatuhkan disebut dengan verstek.

11.

Apakah Akta Cerai bisa diambilkan oleh orang lain?

Jawaban

Bisa, dengan syarat ada Surat Kuasa dan yang berhak mengajukan permohonan adalah orangtua kandung dan saudara kandung.

12.

Apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara jika tidak terima dengan putusan hakim?

Jawaban

Dapat mengajukan upaya hukum  terhadap putusan Pengadilan Agama. para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

13.

Bagaimana status istri jika suami berkali-kali mengatakan cerai secara lisan?

Jawaban :

Perceraian yang sah secara agama dan hukum adalah yang diputus oleh majelis hakim di pengadilan. Yang mana terlebih dahulu pihak mengajukan permohonan cerai talak terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Apabila suami hanya mengatakan cerai tanpa mengajukan permohonan maka perceraian tidak sah.

14. 

Bagaimana jika salah satu pihak tidak mau bercerai?

Jawaban :

Hakim yang akan memutuskan apakah pernikahan tersebut banyak maslahatnya atau mudharatnya, sehingga patut dipisahkan atau dipertahankan

15.

Jika orang tua bercerai, bagaimana hak asuh anak?

Jawaban

Secara hukum anak yang belum mumayyiz atau berusia dibawah 12 tahun hak asuhan akan ikut Ibu Kandung. Sedangkan hak asuh anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

16.

Bagaimana jika Buku Nikah tidak ada atau dipegang oleh salah satu pihak?

Jawaban

Dapat mencari duplikat Buku Nikah di KUA tempat menikah

 
   
   
   
   
   
   
   

SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI AL – SHULHU

Oleh : Muhammad Heri Ardiyanto, S.H. & Fadilah Qotimatun Puji Rahayu, S.H.

Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PELATIHAN Mengelola Perubahan dan Konflik 1

PENDAHULUAN

Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia semakin pesat. Pesatnya perkembangan perbankan dan lembaga keuangan syariah berimplikasi pada semakin besarnya kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani.[1]

Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa diperlukan adanya lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang mempunyai kredibilitas dan berkompeten sesuai bidangnya yaitu bidang ekonomi syariah seperti lembaga peradilan ataupun lembaga non peradilan. Untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga non peradilan, maka terdapat beberapa pilihan alternatif yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut yaitu melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.[2]

Jika melalui arbitrase maka ada dua pilihan, yaitu memilih arbitrase ad hoc atau arbitrase institusional seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai pengganti dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).[3]

Selain itu dalam menyelesaikan masalah diatur dalam hukum Islam sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al-Anfal ayat 61 yang berbunyi :

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Artinya :

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Anfal:61)[4]

Dalam hukum Islam, upaya perdamaian yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaiakn sengketa muamalah dikenal dengan al-shulhu. Al-shulhu sebagai sarana pewujudan perdamaian dapat diupayakan oleh pihak yang bersengketa atau dari pihak ketiga yang berusaha membantu para pihak menyelesaikan sengketa mereka. Keterlibatan pihak ketiga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam proses al-shulhu. Pernerapan al-shulhu dalam hukum Islam sebenarnya sangat luas tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa keluarga dan politik.[5]

PEMBAHASAN

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah merupakan sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya. Nasabah mengajukan permohonan terhadap Bank syariah dengan akad Murabahah. Akhirnya, setelah melakukan pertimbangan dan survey, Bank Syariah menyepakati untuk menyetujui permohonan pembiayaan tersebut. Bank syariah dan nasabah bersepakat melakukan sebuah perrjanjian pembiayaan dengan akad Murabahah. Namun suatu ketika, nasabah terlambat membayar, kemudian Bank Syariah mengirimkan surat peringatan I, II dan III kepada nasabah, tetapi tidak ada respon oleh nasabah. Kemudian, Bank Syariah menyelesaikan sengketa ini ke lembaga litigasi (Pengadilan Agama).

Sedangkan menurut fatwa DSN No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, pada Fatwa kelima dijelaskan bahwa “apabila nasabah dengan sengaja menunda pembayaran atau tidak melaksanakan kewajibannya maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah”.[6] Jika sengketa tidak kunjung selesai karena pihak bank syariah tidak membawa kasus ke Basyarnas, sedangkan sengketa bank syariah baru bisa dibawa ke Basyarnas kalau kedua belah pihak menyetujui. Maka pihak bank syariah memilih untuk diselesaikan melalui Pengadilan Agama, tanpa adanya kesetujuan oleh pihak nasabah.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Opsi mana yang dipilih para pihak tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad sebelumnya. Jika para pihak penyelesaian sengketa membuat klausul melalui lembaga atau badan arbitrase, maka penyelesaian sengketa akan dibawa ke lembaga atau badan arbitrase. Kesepakatan pemilihan lembaga arbitrase itu bisa dilakukan sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) maupun setelah timbul sengketa (acta compromis).[7] 

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah merupakan  kompetensi dan kewenangan Pengadilan Agama yang didasarkan pada Penjelasan  point (1) Pasal 49  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan apabila terjadi sengketa dibidang Perbankan Syariah, maka penyelesaian sengketa diajukan ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini Pengadilan Agama mempunyai hak dan wewenang untuk menerima, mengadili, dan menyelesaikannya.[8]

Sebagaimana lazimnya dalam menangani setiap perkara, Hakim selalu dituntut untuk mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut secara cermat untuk mengetahui substansinya. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hal memeriksa perkara ekonomi syariah khususnya perkara Perbankan Syariah, ada hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu : Pertama, pastikan lebih dahulu perkara tersebut bukan perkara perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Kedua, Pelajari secara cermat perjanjian (akad) yang mendasari kerjasama antar para pihak.[9]

Dasar Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah yang pertama, Dasar hukum kewenangan mengadili menggunakan pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 55 (1) UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. Yang kedua, Hukum acara menggunakan KUHAPerdata dan Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dan yang ketiga, Hukum materiil : KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan kitab-kitab fiqh.[10]

Analisis Akta Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Tinjau dari Al – Shulhu

Akta perdamaian (acta van dading) ditinjau dari al-shulhu yaitu dalam Syari’at Islam lebih mengutamakan upaya perdamaian. Kedua belah pihak menyetujui perdamaian dengan adanya kesepakatan yang akhirnya diputuskan oleh hakim yang menyelesaiakan. Analisis Akta Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Tinjau dari Al-Shulhu dapat penulis tinjau dari memenuhi rukun dan syarat al-shulhu yaitu :

  1. Musalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad al-shulhu untuk mengakhiri pertengkaran atau perselisihan. Dalam mengakhiri pertengkaran/perselisihan ini dengan perumusan akta perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.[11]
  2. Mushalih ‘anhu yaitu persoalan yang diperselisihkan.
  3. Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal al-Shulh.
  4. Shigat ijab kabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai.[12]

Syarat yang berhubungan dengan Musahlih (orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya dinyatakan sah secara hukum. Jika seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.[13] Syarat yang berhubungan dengan Musahlih bih :

  1. Berbentuk harta yang dapat di nilai, diserah- terimakan, dan berguna.
  2. Diketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.

Wahbah az-zuhaily mensyaratkan bahwa objek al-shulhu harus jelas keberadaannya dan harta tersebut berada dibawah penguasaan orang yang digugat. Objek al-shulhu adalah objek yang berada dalam lingkup hak pribadi (haq al-íbad) dan tidak menyangkut hak Allah (haq al-Allah).[14]  

Dalam hukum Islam ini cenderung sepakat bahwa penggunakan al-shulhu dilakukan diluar pengadilan, dimana para pihak bersepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dalam menyelesaiakan sengketa mereka. Sesuai dengan  Al-Qur’an surat Al – Hujurat ayat 9 yaitu:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya:

“Jika dua golongan orang beriman bertengkar damaikanlah mereka. Tapi jika salah satu dari kedua golongan berlaku aniaya terhadap yang lain maka perangilah orang yang aniaya sampai kembali kepada perintah Allah tapi jika ia telah kembali damaiakanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar. Sungguh Allah cinta akan orang yang bertindak adil (QS. Al-Hujurat : 9)”.[15]

Ayat tersebut menjadi landasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menjadikan al-shulhu sebagai sarana mewujudkan perdamaian. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa upaya damai merupakan jalan terbaik bagi seseorang yang dalam menyelesaikan sengketa. Syari’at Islam cenderung mendorong para pihak untuk menggunakan al-shulhu dalam mengakhiri persengketaan mereka guna mencapai perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui jalur al-shulhu jauh lebih baik dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, karena putusan pengadilan akan memunculkan kemungkinan rasa dengki diantara mereka.

Akan tetapi apabila sengketa ekonomi syariah ini melalui jalur litigasi. Maka menggunakan prosedur gugatan sederhana dengan catatan kedua belah pihak berdomisili di kota yang sama dan Nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 sesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana. Penerapan upaya  perdamaian Al-Shulhu di Pengadilan Agama dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya:

  1. Nasehat Majelis Hakim
  2. Mediasi
  3. Hakam

Setelah upaya damai itu ditempuh dan mencapai kesepakatan maka pihak Pengadilan Agama akan segera membuatkan akta perdamaian (actavan vergelijk) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang dapat dieksekusi. Apabila ada pihak yang tidak mau menaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama. Eksekusi dilaksanakan seperti menjalankan putusan hakim pada biasanya.[16]

KESIMPULAN

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat menggunakan prosedur gugatan sederhana dengan catatan kedua belah pihak berdomisili di kota yang sama dan Nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 sesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana. Perkara ekonomi syariah diputus setelah para pihak mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan akta perdamaian. Dasar Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah Dasar hukum kewenangan mengadili menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 55 (1) UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah.Hukum acara menggunakan KUHAPerdata dan Perma Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (17 November 2019). Dan Hukum materiil : KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan kitab-kitab fiqh.

Di tinjau dari al-shulhu dan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Akta Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama menggunakan prosedur gugatan sederhana, maka mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, tidak dilaksanakan. Kriteria untuk bisa diperiksa dengan prosedur gugatan sederhana menggunakan Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jadi tidak menggunakan mediator. Akta Perdamaian dalam hukum Islam sebenarnya tidak perlu melalui jalur litigasi, namun jika perkara sudah masuk menjadi perkara (jalur litigasi), maka proses perdamaian (al- shulhu) tetap harus diutamakan.


DAFTAR PUSTAKA

Abbas Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta : Kencana, 2009)..

Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

BASYARNAS sebagai lembaga permanen yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan jasa.

  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah, 1998).

Harahab Yulkarnain, Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, (Yogyakarta) Vol. 20 Nomor 1, 2008.

  Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia (Bandung: Refika aditama, 2011).

 Mujahidin Ahmad, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Cet.1, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010).

  Nasikhin, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya.

 Sabiq Sayid, Fiqh al- Sunnah, (Dar al- Fiqir, 1987).

Sabiq Sayyid, Fiqh Sunna, Juzu’ 3 (Cairo : Dar al-Fath, 2000).

 

[1] Yulkarnain Harahab, Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, (Yogyakarta) Vol. 20 Nomor 1, 2008, hlm. 112.

[2] Ibid.

[3] BASYARNAS sebagai lembaga permanen yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan jasa.

[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah, 1998), hlm. 61.

[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunna, Juzu’ 3 (Cairo : Dar al-Fath, 2000). Hlm. 210.

[6] Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Cet.1, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 43.

[7] Ibid., hlm. 36.

[8] Nasikhin, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya, hlm 141.

[9] Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia (Bandung: Refika aditama, 2011).  hlm 110.

[10] Ibid.,

[11] Sayid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, (Dar al- Fiqir, 1987), hlm.189-190.

[12] Ibid.,

[13] Ibid.,  hlm. 152

[14] Prof.Dr. Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta : Kencana, 2009), hlm 209.

[15] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah, 1998), hlm. 324

[16] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, hlm. 95.

BERKURBAN UNTUK MENYEMBELIH BERHALA YANG BERSEMAYAM DALAM HATI

Oleh Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H.

0C98D5B7 A9ED 4BD2 885C 271B28E8977E

Dalam ajaran Islam, secara historis, ritual penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada setiap hari tasyrik bulan Dzulhijjah terilhami oleh drama Nabi Ibrahim yang akan mengorbankan putera semata wayangnya karena perintah Allah.

Secara etimologis, nama Ibrahim dalam bahasa Ibrani dieja Ab-rab-ham yang artinya ayahnya orang banyak, Father of manyak. Selain dikenal sebagai ayahnya orang banyak, Nabi Ibrahim juga dikenal sebagai bapak dari banyak nabi, father of faith. Dari tiga agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam), Nabi Ibrahim seringkali didudukkan sebagai syimbol kepatuhan dan ketundukan terhadap Tuhan, saking patuhnya, karenanya ia diberi predikat khalilullah (kekasih Allah).

Agenda dan niat penyembelihan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak tersebut, memang harus terjadi pada zamannya Nabi Ibrahim (3500SM), sebagai i’tibar (gambaran/motivasi) kepada umat manusia setelahnya, untuk terus merawat kepatuhan dan ketundukan kepada Tuhan. Karena apabila dilakukan pada hari ini, pasti akan berurusan dengan aparat penegak hukum dan tentunya juga komnas perlindungan anak. Sebuah rencana konyol yang didapatkan melalui mimpi untuk menyembelih anak kandung sendiri, dan pasti pelakunya akan divonis mengindap skizofrenia, penyakit psikologis yang ditandai oleh halusinasi tingkat tinggi atau sakit jiwa.

Drama Nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk menyembelih putranya (Nabi Ismail) tersebut adalah refleksi tingkat tinggi. Dalam peristiwa tersebut, Nabi Ismail dimaknai sebagai miniatur berhala. Sebuah obyek kecintaan terhadap dunia yang pada umumnya tercurahkan dari seorang kepada anak. Siapa yang tidak mengidam-idamkan tumbuhnya anak menjadi generasi penerusnya? Terlebih Nabi Ismail adalah putra yang lama dinanti kehadirannya.

Berhala itu bukan hanya anak, segala sesuatu yang bersifat profan (berhubungan dengan duniawi) yang bersemayam di dalam hati cukup lama, kerap kali berubah menjadi berhala, seperti jabatan, popularitas, kekayaan, trah/keturunan, dan lainnya.

Selain Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail, aktor yang ikut berperan dalam drama tersebut adalah Iblis. Ia sebagai simbol perlawanan pada kebenaran yang bekerja dengan gigih. Qur'an menyebut, iblis akan menggoda manusia dari segala arah dan penjuru. Nabi Ibrahim, Hajar dan Ismail didatangi Iblis untuk menggagalkan perintah Tuhan. Iblis sulit menggoda manusia dari arah atas ketika orang itu selalu berdoa. Dan iblis sulit menggoda dari bawah ketika seseorang suka sujud.

Sedangkan hewan kurban merupakan simbol perilaku destruktif atau kebinatangan yang mesti kita sembelih, setelah mati ditandai dengan daging kurban yangg kita bagi-bagikan pada fakir miskin. Sifat-sifat kebinatangan senantiasa hidup dalam diri kita yang mesti kita sembelih atau ditundukkan. Sifat itu tercermin dalam perilaku destruktif sehari-hari seperti: iri, dengki, adu domba, tamak, sombong, perilaku koruptif, dan lainnya.

Jadi menyembelih hewan kurban pada hari raya idul adha adalah syari’at yang musti dilalui apa adanya (benar-benar menyembelih hewan) sesuai dengan tuntunan fiqih, sedangkan menyembelih sifat-sifat kebinatangan adalah hakikat kurban yang sebenarnya yang harus kita lakukan setiap saat tanpa harus menunggu momentum hari raya idhul adha untuk meningkatkan kualitas kepatuhan dan ketundukan pada Tuhan, kemudian kita bangun solidaritas kemanusiaan. Nabi Ibrahim lulus dari ujian, berhasil menyembelih berhala di hatinya, lalu figur Ismail diganti domba. Ketaatan dan komitmen menegakkan kebenaran sebagai realisasi ketaatan kepada Tuhan memang selalu mensyaratkan pengurbanan yang amat berat.

Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H, semoga setiap pengorbanan kita senantiasa dinilai ibadah oleh Allah SWT. 

PERAN PSIKOLOGI DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK PADA MASA GOLDEN AGE DAN PROBLEMATIKANYA

perceraian orangtua 2

Oleh:

Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H.[1]

 

(Ketua Pengadilan Agama Surakarta)

 

Anak adalah harta yang paling berharga selain karena sebagai karunia Allah SWT juga sebagai penerus generasi yang akan menyambung sejarah hidup suatu bangsa. Keberlangsungan anak dalam kehidupanya melekat hak martabat dan hak-hak lainya sebagai manusia yang  dilindungi oleh konvensi maupun konstitusi. Di Indonesia hak-hak anak secara detail telah diatur melalui Undang –undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan No. 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan secara garis besar diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2019, serta KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Nasib anak dalam keluarga tidak selamanya berjalan lancar dan mulus, ada anak yang harus terpaksa tereksploitasi di masa kanak-kanak, ada anak yang terlahir dari akibat hubungan di luar nikah yang berdampak pada rasa malu, beban dan tekanan sosial lingkungan yang sangat kuat yang pada giliranya menjadi peluru mematikan yang membunuh rasa naluri sebagai orang tua, ada  anak yang harus mengalami penderitaan terbuang atau terdampar di panti-panti asuhan, sehingga hilang masa masa bermainya. Di era baru sekarang ini  yang marak dialami anak-anak zaman now adalah menjadi korban kesibukan orang tuanya, agar anak diam dan orangnya  tua kelar dalam mengurus kesibukanya anak dijejali dengan gawai (gadget) yang berdampak hubungan orang tua dengan anak menjadi asing dan tidak ramah lagi, belum lagi ada anakyang harus menjadi korban pecahnya rumah tangga orang tua dan lain sebaginya. Fenomena ini harus dicarikan solusi hukum karena anak tidak dapat memilih lahir dari kondisi keluarga sebagaimana yang  dikehendaki oleh anak itu sendiri.

Anak adalah aset bangsa oleh karena itu Negara hadir dalam melindungi rakyatnya termasuk kepada anak-anak, yaitu dengan hadirnya perangkat hukum yang sudah terta rapi melalui undang-undang dan peraturan lainya. Lalu sejak kapan pemberian perlindungan kepada anak harus ditegakkan? Pertanyaan itu menjadi penting karena hadirnya anak adalah generasi bangsa yang akan meneruskan estafet kehidupan di masa mendatang, perlindunganya harus sejak dini sejak masa-masa pembentukan karakter atau biasa disebut denga masa-masa golden age; tidak semua orang tua memahami moment itu apalagi bagi orang tua yang rumah tangganya telah pecah (broken marriage) pasti anak yang akan menjadi korban pertama karena kasihsayangnya, perhatianya dan kepedualiannya telah berkurang apalagi ada kehidupan baru.

Konflik ini mulai muncul, ada yang mulai berebut simpati dari orang tua, kerabat atau yang merasa peduli kepada anak untuk berusaha mengambil alih peran perawatan,pengasuhan dan pembesaran, bahkan sampai kepada gugatan di Pengadilan. Dalam Islam hal itu disebut hadlonah yang dalam istilah hukum secara umum adalah hak asuh anak. Apa itu hadlanah ? Sayyid Sabiq[2] mendefinisikan kurang lebih sebagai berikut: “ suatu sikap perlindungan terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan atau yang kurang akal, belum dapat membedakan antara baik dan buruk, belum mampu dengan bebas mengurus diri sendiri dan belum tahu mengerjakan sesuatu untuk kebaikan, dan memeliharanya dari sesuatu yang menyakiti dan membahayakannya, mendidik serta mengasuhnya secara fisik maupun mental atau akal, supaya menegakkan kehidupan sempurna dan bertanggung jawab”.

Langkah perebutan hak asuh tidak jarang sampai ke ranah hukum di pengadilan yang diyakini oleh masyarakat sebagai langkah akhir, mengingat pengadilan memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah fungsi mewujudkan keadilan,ketertiban,keseimbangan sosial, kepuasan dan lain lain[3]. Terhadap penyelesaian secara kekeluargaan di kalangan masyarakat biasanya tidak mengalami gejolak, karena semua saling menyadari peran dan tanggung jawabnya demi kemaslahatan anak, akan tetapi berbeda saat hak perebutan anak tersebut harus sampai pada pengadilan selain tatanan hukum yang menjadi pijakan dasar, yang tidak kalah pentingnya adalah pertimbangan sosial, psikologi, lingkungan dan religi.

Yang dicari penyelesaian hukum melalui pengadilan adalah efektifitasnya yang selama ini dapat dinilai lebih mudah dan riil karena ada lembaga eksekusinya, padahal apabila kita memperhatikan seseorang mentaati atau tidak suatu aturan hukum tergantung pada kepentinganya[4]. Yang diantaranya adalah bersifat compliance, identification, internalization dan lain sebagainya. Langkah tegas pengadilan dalam membentengi hak anak apabila terjadi sengketa hak asuhnya adalah dengan memperkuat beban tambahan berupa dwangsom (uang paksa) untuk memberikan tekanan psikologis kepada terhukum agar sukarela menyerahkan anak sesuai perintah Hakim.[5]

Untuk menjamin tumbuh kembang anak telah diatur secara berurutan siapa saja yang berhak mengasuh anak, hal ini untuk memberikan kepastian secara kelaziman bahwa urutan itu untuk menjamin kejelasan dan agar tidak terjadi perdebatan dan perebutan hak asuh yang berujung merugikan anak itu sendiri, kecuali apa bila ketentuan dimaksud ternyata merugikan anak secara fisik maupun psikis maka urutan hak asuh dapat beralih kepada urutan lainya. Urutan ini ditetapkan untuk menjamin kemaslahatan tumbuh kembang anak, adapun secara urutan yang menjadi skala prioritas adalah para wanita, naluri kewanitaan lebih sesuai untuk merawat dan mendidik anak serta adanya kesabaran dalam menghadapi permasalahan kehidupan anak dibanding seorang laki-laki.[6] Lebih lanjut diuraikan oleh Andi Samsu Alam dan Fauzan[7] dalam  buku hukum pengangkatan anak  Perspektif Islam yang mengabil pendapat  para Ulama Madzhab ( Hanafi dan Syafii) menjabarkan bahwa hak asuh anak secara berurutan setelah ibu adalah nenek, kemudian ibu dari Ayah dan seterusnya sampai keatas. Baru setelah itu boleh beralih kepada saudara perempuan anak itu, saudara saudara ibu yang wanita dan seterusnya. Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal  156 KHI.

Peran psikologi untuk menentukan hak asuh anak sangat menentukan keberhasilan pengasuhan anak, Erik Erikson ( 1902-1994) psikolog dari Frankrurt Jerman ini sudah menjelaskan dalam toerinya bahwa hubungan ibu dan anak sebagai bagian penting dari perkembangan kepribadian[8]. Bahkan lebih lanjut Erik  Erikson tersebut telah membagi beberapa fase anak 0 tahun sampai dewasa secara detail, yang kemudian dari teori iru bila dikembangkan pada teori Abraham Maslow[9] (1908-1970) akan saling melengkapi di mana dalam teori dimaksud bahwa kebutuhan secara hirarkhi harus terpenuhi untuk memuaskan kebutuhan yang selalu muncul diantaranya safty and security needs. Dari yang dibutuhkan anak itu semuanya pada umumnya Ibu dan lingkungan akan sangat membantu keperluan dan kebutuhan perkembangan anak.

Pembentukan karakter dalam pengasuhan anak sangat diperlukan untuk mengasah dan membentuk kemampuan yang sempurna agar kognitif, afektif dan psikomotorik anak tumbuh kembang secara wajar dan layak. Di sisi lain Jean Piaget [10], telah menjabarkan tentang factor factor perkembangan mental  yang penulis kaitkan dengan pembentukan karakter anak dalam pengasuhan orang tua atau orang terdekat adalah dengan menitik beratkan pada dua aspek saja yaitu afektif dan kognitif sebagai inti pendapatnya. Dua aspek ( afektif dan kognitif) pada waktu bersamaan tidak terpisahkan dan tidak dapat direduksi, justru kesatuan perilaku inilah yang membuat factor-faktor dalam perkembangan menjadi umum bagi aspek kognitif dan afektif.

Kapan masa atau usia anak dalam pembentukan karakter tersebut ? banyak Ahli psikologi atau tokoh Pendidikan menyatakan diantara masa PAUD adalah masa terpenting yang biasa disebut masa golden ege. Dalam ranah hukum biasanya klasifikasi anak untuk digolongkan masa pembentukan karakter anak-anak adalah masa sebelum mumayyiz dan anak yang sudah memahami peradaban dan pergaulan masuk pada  kelompok mumayyiz.  Masa-masa sebelum mumayyiz inilah masa-masa yang rentan dan sangat krusial karena rasa penasaran anak yang tinggi tidak sebanding dengan kemampuan pola fikirnya, salah dalam mengelola pola fikir anak yang tidak sealur dengan perkembangan duania anak dan pendidikannya akan berdampak kerusakan, atau setidak-tidaknya anak akan mengalami banyak kerugian dalam tumbuh kembangnya.

Penjabaran dan uraian di atas menunjukkan peran serta dukungan sosial, pendidikan, lingkungan dan agama sangat memiliki peran yang sangat penting agar tujuan pembentukan karakter dalam menghantarkan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan anak adalah tidak boleh disepelekan atau ditinggalkan. 

Dari uraian panjang lebar tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mengasuh anak selain atas kenyamanan dan keamanan anak itu sendiri yang tidak kalah pentingnya adalah lingkungan sosial yang sehat,agar anak menjadi nyaman dalam menganalisa tingkah laku lingkungan yang dapat ditiru dan dikembangkan anak, tercukupinya kebutuhan fisik untuk menunjang daya tumbuh kembang anatomis anak, tersedianya dengan mudah dan kelengkapan dunia pendidikan untuk memupuk bakat minat dan nalar yang kuat sebagai bekal mengadapi persaingan hidup secara riil dan  perlu tercukupinya pengaruh religi lingkungan yang kuat sebagai bekal pembentukan karakter yang berbasis nilai luhur agama dengan baik sebagai bekal anak setelah hidup bermasayarakat secara luas.

Demikian tulisan singkat ini yang dapat kami sajikan semoga dapat menjadi tambahan pemahaman tentang pentingnya peran psikologi dalam mengasuh anak dalam kontek perebutan hak asuh anak, saran dan kritik membangun tetap kami harapkan demi kesempurnaan tulisan-tulisan lain pada problem hukum lainnya.

Wa Allah al a’lam bi al shawab.

Terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Alam, Andi Samsu dan Fauzan, M, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Pena Media, Jakarta Timur, 2008.

Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (legal theory)  dan Teori Peradilan (judicial prodence) termasuk Interpretasi Undang-undang (legal prodence), Kencana, Jakarta.

Arto, Mukti, dan Alfiah, Ermanita, Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi  Hadanah, Kencana Jakarta, 2018.

Marliani, Rosleny, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja, Pustakan Setia, Bandung, 2016.

Piaget, Jean, Psikologi Anak ( The Psychology of the Child), Pustaka Belajar Jogjakarta, 2018.

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah juz 2, Kairo,Fathul I’lamil ‘azami.

Varia Peradilan Majalah Hukum tahun ke XXII No 258 Mei 2007.

[1]. Ketua Pengadilan Agama Surakarta.

[2]. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah juz 2, Kairo,Fathul I’lamil ‘azami,h 216.

[3]Varia Peradilan Majalah Hukum tahun ke XXII No 258 Mei 2007 h,7.

[4]Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal Theory)  dan Teori Peradilan (judicialprodence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legalprodence),Kencana,Jakarta,h.375.

[5]. Mukti Arto, Ermanita Alfiah, Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi  Hadanah, Kencana Jakarta, 2018,h. 124.

[6]Andi Samsu Alam. M.Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Pena Media, Jakarta Timur, 2008,h. 118.

[7]. ibid h. 119.

[8]Rosleny Marliani, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja, Pustakan Setia, Bandung, 2016, h. 81.

[9]. ibid ,h 86.

[10]. Jean Piaget, Psikologi Anak ( The Psychology of the Child), Pustaka Belajar Jogjakarta, 2018,h.

Wali Nikah dan Hak Kewarisan Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam

161683097 352 k900568

Fenomena hamil di luar pernikahan (non marital) beberapa tahun terakhir semakin meningkat. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya antara lain: karena faktor pergaulan bebas yang semakin marak terjadi, perselingkuhan/perzinahan dan kasus-kasus perkosaan yang terjadi. Dampak yang timbul tentunya bukan sekedar pelanggaran batas-batas normal susila, akan tetapi juga kehamilan yang akan dialami oleh pihak wanita. Begitu juga dengan korban kasus perkosaan bukan hanya aib yang ditanggung, tetapi derita mengandung beban psikis seumur hidup dan hilangnya beberapa kesempatan akibat aib diperkosa. Tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak yang harus ditanggung sendiri oleh pihak wanita yaitu trauma psikis untuk korban pemerkosaan dan kehamilan yang tidak diharapkan untuk kedua kasus tersebut.

Beberapa kasus, pihak wanita lebih memilih untuk menggugurkan kandungannya dari pada ia harus menanggung perasaan malu baik di hadapan orang tua nya maupun di hadapan masyarakat umum. Akan tetapi tidak sedikit juga yang memilih untuk mempertahankan kehamilan tersebut meskipun tidak ia harapkan dengan dalih ia tidak ingin membunuh janin yang tidak bersalah dan tidak ingin semakin menambah dosa baginya, cara melalui menggugurkan janin adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan, karena upaya tersebut tidak berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.

Kehamilan di luar nikah akan melahirkan fenomena hukum, lantas bagaimana untuk status anak tersebut? Karena kita ketahui ia hanya memiliki seorang ibu dan terlahir tanpa seorang ayah. Padahal anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah (vide Pasal 42 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Kemudian, ketika ia besar nanti, apabila anak tersebut berjenis kelamin perempuan, siapakah yang berhak menjadi walinya ketika ia menikah? Bagaimanakah hak kewarisan dari anak luar nikah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang perlu jawaban di kemudian hari.

Menjawab pertanyan-pertanyaan di atas, akan penulis jabarkan berdasarkan klasifikasi asal muasal penyebab munculnya anak luar kawin berdasarkan kejadian/peristiwa. Karena masing-masing kejadian memiliki hukum yang berbeda-beda. Hal ini berdasarkan majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIX/1437H/2016M yang diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta yang disadur oleh penulis.

  1. Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil

Keadaan seorang perempuan berzina ini bisa dikategorikan akibat pengaruh dari pergaulan bebas sehingga ia melakukan perbuatan yang melanggar batas-batas susila seperti melakukan seks non marital (di luar nikah). Berdasarkan kesepakatan ulama, anak yang terlahir berdasarkan hasil dari hubungan sexual non marital, maka status anak tersebut nantinya dinasabkan sebagai anak ibu dan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya.

Hubungan dengan bapak biologisnya terputus, termasuk secara hukum kewarisannya. Ia hanya berhak mewarisi dari ibunya dan sebaliknya, ibunya berhak mewarisinya.

Kemudian yang berhak menjadi wali nikah ketika ia menikah nantinya adalah wali hakim, karena ia tidak dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya.

  1. Apabila terjadi sumpah li’an antara suami dengan istri

Pengertian sumpah liàn adalah sumpah yang dilakukan oleh suami dan istri dengan nama Allah yang disebabkan suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dikandung atau dilahirkan oleh istrinya sebagai anak kandungnya dimana suami tidak memiliki saksi atas tuduhan tersebut, sedangkan istri menolak tuduhan tersebut.

Biasanya hal ini terjadi karena suami berprasangka atau menuduh bahwa istrinya selama pernikahannya masih berlangsung dengannya telah berselingkuh dan melakukan perbuatan zina dengan laki-laki lain sehingga mengakibatkan kehamilan. Atau bisa saja karena suami benar-benar mengetahui bahwa istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan laki-laki lain akan tetapi ia tidak memiliki bukti maupun saksi, sedangkan istri menyangkal tuduhan bahwa kehamilannya diakibatkan perzinahan tersebut.

Maka dalam hal ini, suami-istri tersebut harus melaksanakan sumpah li`an, yang mana suami mengucapkan sumpah sebanyak empat kali untuk mengukuhkan tuduhannya dan istri mengucapkan sumpah sebanyak empat kali untuk menyangkal tuduhan suami, diikuti keduanya mengucapkan sumpah kelima yang isinya apabila ia berbohong maka laknat Allah bersamanya. Selanjutnya suami istri harus berpisah selama-lamanya dan tidak boleh rujuk maupun menikah kembali.

 Status dari anak yang dilahirkan pada kondisi ini adalah dinasabkan pada ibunya karena suami mengucapkan sumpah li`an dan tidak mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Sehingga hak kewarisan hanya timbul antara ibu dan anak tersebut.

Mengenai wali nikah anak perempuan tersebut nantinya adalah wali hakim.

  1. Apabila istri melakukan hubungan sexual dengan laki-laki lain saat pernikahan masih berlangsun

Adalah suatu keadaan dimana istri melakukan hubungan sexual dengan laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak diketahui suaminya hingga mengakibatkan ia hamil.

Berdasarkan hadist sahih riwayat Imam al-Bukhâri, no. 6749 dan Muslim,    4/171 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam hadits yang panjang disebutkan bahwa :“anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).

Kejadian ini berbeda dengan sumpah li`an karena dalam hal ini suami mungkin saja tidak mengetahuinya, atau bisa saja suami mengetahui tapi ia enggan mengadakan sumpah li`an. Sehingga dalam hal ini, status anak yang lahir nantinya dinasabkan kepada suami yang sah, bukan kepada lelaki selingkuhan istri.

Sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak perempuan tersebut nantinya adalah ayahnya (suami dari ibunya). Kemudian karena masih dinasabkan kepada ayahnya maka anak perempuan tersebut berhak mewaris dari ayah ibunya dan begitu juga sebaliknya.

  1. Apabila seorang wanita berhubungan sexual di luar nikah, kemudian hamil dan dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya.

Adalah suatu keadaan dimana seorang wanita yang belum menikah, ia berhubungan sexual dengan laki-laki sampai ia hamil. Kasus ini hampir sama dengan point         nomor 1, perbedaannya dalam kasus ini laki-laki yang berhubungan sexual dengannya mau bertanggungjawab menikahinya.

Dalam kasus ini, status anak yang nantinya lahir dinasabkan kepada ibunya karena dalam kasus ini tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadist seperti no 3, karena suami istri tersebut menikah setelah istri hamil duluan, bukan sebelum hamil. Meskipun demikian laki-laki tersebut tetap dapat dikatakan sebagai bapak biologis anak tersebut, akan tetapi tidak dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya.

Oleh karenanya, yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan tersebut menikah adalah wali hakim, karena statusnya hanya sebagai anak ibu sekalipun bapak biologisnya menikahi ibunya. Hanya saja yang membedakan dengan kriteria nomor 1 adalah anak perempuan tersebut secara hukum tertulis, dalam akta kelahirannya nantinya dicantumkan nama ayah dan ibu. Hal ini berdasarkan Kompilasi hukum Islam yang menyatakan secara eksplisit sebagai berikut :

Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam

  • Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir

Sehingga berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang harus difahami adalah keabsahan nikah hamil, tetapi tidak berdampak pada anak yang diakibatkan nikah karena hamil. Anak yang dihasilkan dari nikah hamil tidak serta merta include dengan nasab orang tuanya. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya nasab dalam Islam yang hanya bisa diperoleh melalui jalan pernikahan.

Terkait hak kewarisan, karena hanya dinasabkan kepada ibunya, anak perempuan tersebut hanya dapat saling waris mewaris dengan ibunya.

  1. Apabila seorang perempuan melakukan hubungan sexual non marital kemudian hamil lalu menikah dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya

Terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Adapun kedua pendapat tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pendapat pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi. madzhab Imam Syafi’i rahimahullah dan Imam Abu Hanifah rahimahullah beralasan bahwa perempuan tersebut hamil karena hubungan sexual non marita bukan dari hasil nikah, padahal kita sudah ketahui bahwa menurut syara, tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil hubungan sexual non marital, sebagaimana beberapa kali dijelaskan di atas. Oleh karena itu halal bagi lelaki lain itu untuk menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya. Hanya saja, imam Abu Hanifah menyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.
  • - Pendapat kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan. Inilah yang menjadi madzhab Imam Ahmad t dan Imam Malik t . Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat daripada madzhab pertama dan lebih mendekati kebenaran.

Status anak yang lahir nantinya dinasabkan pada ibunya saja. tidak kepada lelaki yang menzinahi dan menghamili ibunya dan tidak pula kepada lelaki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkan.

Sehingga yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan tersebut nanti menikah adalah wali hakim. Kemudian hak kewarisan hanya timbul antara anak dan ibu.

  1. Apabila anak terlahir dari akad nikah yang fasid atau batil

          Yang dimaksud akad nikah yang fasid atau batil adalah akad nikah yang diharamkan syariat atau salah satu rukun nikah tidak terpenuhi sehingga menyebabkan akad nikah tidak sah, misalnya : menikah dengan mahram, saudara sepersusuan, istri bapak atau anak atau mertua atau dengan anak tiri yang ibunya sudah digauli, nikah mutàh, nikah dengan lebih dari empat wanita, nikah tanpa wali, dan sebagainya.

Dalam kondisi ini, dikategorikan menjadi :

  1. Apabila keduanya, suami-istri tidak mengetahui fasid/batilnya pernikahannya, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada suami sehingga suami berhak menjadi wali nikahnya dan hak kewarisan timbul olehnya.
  2. Apabila keduanya, suami-istri mengetahui fasid/batilnya pernikahannya, maka anak tersebut hanya sebagai anak ibu sehingga yang berhak menjadi wali ketika anak tersebut menikah adalah wali hakim dan hak kewarisan hanya timbul antara ibu dan anak.
  3. Apabila hanya suami yang mengetahui fasid/batilnya pernikahannya, maka anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepadanya sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali hakim dan hak kewarisan hanya timbul antara ibu dan anak.
  4. Apabila hanya istri yang mengetahui fasid/batilnya pernikahannya, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada suaminya sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah suami dan hak kewarisan timbul olehnya.

Selanjutnya apabila ayah biologis dari anak luar kawin yang tadinya tidak mau             bertanggungjawab, kemudian hari ia ingin mengakui anak tersebut secara hukum dan ingin namanya tertera dalam akta kelahiran anak tersebut, maka apakah ia dapat mengajukan permohonan  ke muka pengadilan agama agar pengakuannya tersebut dapat dianggap sah secara hukum?

Dalam kondisi ini, ayah biologis dari anak luar pernikahan tidak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama, karena anak yang terlahir oleh karenanya adalah anak hasil hubungan sexual non marital, sehingga hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Begitupun secara hukum, anak tersebut berstatus sebagai anak ibu sehingga dalam akta kelahiran anak tersebut hanya dapat tercantum nama ibunya saja, meskipun di kemudian hari ayah biologisnya mengakuinya. Sekalipun ayah biologis tersebut tetap mencoba mengajukan permohonan ke muka pengadilan agama, kemungkinan besar akan ditolak oleh pengadilan agama.

Meskipun demikian, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 yang  menyatakan bahwa“Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk : a. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, b. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

Sehingga meskipun secara hukum, ayah biologis tidak bisa mendapatkan pengakuan secara hukum bahwa ia adalah ayah dari anak tersebut, ia masih bisa memberikan nafkah kepada anak tersebut dan memberikan harta waris melalui wasiat wajibah.

Berbeda dengan kasus anak yang terlahir di luar pernikahan yang sah secara hukum, dalam artian ini adalah anak hasil pernikahan siri / di bawah tangan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang keduanya tidak terikat perkawinan yang sah dengan perempuan/laki-laki lain. Ayah biologis dapat mengajukan permohonan asal usul anak ke muka pengadilan agama untuk mendapatkan penetapan pengesahan asal-usul anak tersebut. yang dapat menimbulkan akibat hukum berdasarkan penetapan tersebut seperti hubungan nasab, perwalian dan kewarisan. Sehingga akta kelahiran anak tersebut nantinya dapat dicantumkan nama ayah dan ibunya. (Niken Amboro)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals