PA Surakarta damaikan perkara WARIS
Surakarta | Pengadilan Agama Surakarta menyidangkan perkara gugatan waris nomor 301/Pdt.G/PA.Ska pada Rabu (11/5/22). Perkara tersebut berakhir dengan damai setelah menjalani proses mediasi yang dimediatori oleh Hakim Mediator Drs. H. Ali Mahfud, M.H. di ruang mediasi Pengadilan Agama Surakarta Kelas 1A.
Pengadilan Agama Surakarta berupaya mengedepankan pelayanan prima kepada pihak pencari keadilan secara keluargaan, sehingga keputusan dalam pembagian ahli waris pun berakhir dengan damai dan pihak keluarga yg berperkara mencabut laporanya ke kepolisian karena perkara yang diajukan berhasil diselesaikan dengan kekeluargaan di Pengadilan Agama Surakarta.