pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

IMPLEMENTASI AJARAN AGAMA DALAM BERNEGARA SEBAGAI ALAT UNTUK MEMAHAMI IDEOLOGI PANCASILA

Oleh: Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H.

Ideologi bangsa Indonesia terlukis dalam Pancasila sebagai ideologi negara merupakan representasi dari ajaran beberapa agama yang diakui oleh konstitusi dalam menjalankan agamanya. Islam adalah agama mayoritas di Indonesia yang banyak mewarnai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memupuk solidaritas kebangsaan. Indonesia sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (world view) tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama di Indonesia.

Memperhatikan fenomena pendalaman nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila nampaknya kian hari kian mengalami kemunduran. Hal ini dapat dirasakan karena terjadi hampir di seluruh komponen masyarakat, tidak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara maupun para Pegawai BUMN. Yang mengejutkan digambarkan sebagaimana pada bulan Mei 2019 yang lalu, terdapat 2 pegawai BUMN di Riau yang ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat sebagai penyandang dana aksi terorisme melalui dana CSR (Corporate  Social Responsibility) sebuah Perusahaan BUMN. Belum lama juga, tepatnya 26 Agustus 2019 yang lalu, seorang PNS Dokter Gigi di Sampang Madura juga terciduk Densus 88 karena diduga  terlibat dalam jaringan ISIS. Pertanyaannya adalah adakah ajaran-ajaran agama yang mengajarkan kekerasan dan menghalalkan segala cara untuk mencapai kesempurnaan hidup? Nampaknya hal itu hanyalah halusinasi yang keliru.

Dari peristiwa tersebut kemudian Kemenpan RB bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang secara intensif melakukan gerakan persuasive untuk mencegah tumbuhnya benih-benih gerakan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara. Kondisi ini membuktikan bahwa kesaktian Pancasila sebagai perekat kesatuan bangsa patut diuji kembali. Karena, faktanya masih banyak oknum masyarakat yang menyangsikan kesaktiannya dengan berusaha menggantikannya dengan ideologi khilafah islamiyyah.

Tulisan ini difokuskan pada nilai ajaran agama Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk di Indonesia. Apakah ideologi Pancasila tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam? Sehingga harus diganti dengan sistem khilafah? Tulisan ini berusaha akan menjelaskan ideologi Pancasila berdasarkan perspektif nilai-nilai keislaman.

Pancasila merupakan  ideologi  negara yang diekstrak dari jiwa bangsa masyarakat Indonesia yang hidup akibat pengalaman masa lalu (volkgeist). Jiwa bangsa ini kemudian dirangkum dan disimpulkan sehingga menjadi lima prinsip atau sila yang dinamakan Pancasila. Berikut ini adalah ideologi Pancasila ditinjau dari perspektif ajaran agama Islam.

Sila pertama, ketuhanan yang maha esa. Sila pertama ini mengajarkan kepada kita bahwa, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengenal dan membangun relasi yang baik kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 163

Wa ilahukum ilahu wahid, laa ila ha illa huwa arrahman arrahim

Dalam kontek Islam, diajarkan bahwa kita harus memahami sifat-sifat Tuhan dalam asma al-husna. Karena di saat seseorang sudah mengenal Tuhannya, barulah ia menjadi manusia yang seutuhnya. Penjelasan manusia seutuhnya ini dijabarkan dalam sila selanjutnya yaitu sila ke dua.

Sila ke dua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam ajaran Islam, Allah memerintahkan kepada manusia untuk bertaqwa dan berperilaku yang baik antar sesama, wa taqwalah wa husnul khuluq. Tatkala manusia sudah mampu menduplikasi sifat-sifat TuhanNya, dapat dipastiikan ia akan menjadi manusia yang seutuhnya. Bia ia terlahir menjadi seorang pemimpin, maka sifat kerahmanannya menyelimuti rakyatnya. Bila ia terlahir sebagai seorang pengadil, maka di setiap keputusannya tersirat keadilan yang membuat para pihak merasa sama-sama puas. Bila ia terlahir sebagai seorang pengajar, maka ilmu yang diwariskannya bukan hanya mampu menjadikan anak didiknya pintar, namun juga beradab, begitu seterusnya.

Setelah menjadi manusia seutuhnya, maka kita perlu bersatu untuk menyamakan persepsi cita-cita bersama, sebagaimana yang tertuang dalam sila ke tiga yaitu persatuan Indonesia.  Dengan bersatu kita akan kuat, satu persepsi dan mudah dalam menggapai cita-cita bersama. al-mu’minu lil mu’min kal bunyana yasyuddu ba’dhuhu ba’dha.

Setelah bersatu dan kompak, barulah kita bermusyawarah secara kekeluargaan untuk menentukan cara-cara strategis guna merealisasikan cita-cita bersama dan kemudian menyerahkan hasil musyawarah kepada pemimpin untuk direalisasikan dengan tetap kita awasi. Sebagaimana amanat sila ke empat yaitu  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan. Dalam hal ini Islam sangat menganjurkan metode musyawarah dan melarang perdebatan yang menyebabkan perpecahan. Wasyawirhum fil amri, faidza ‘azamta fatawakkal ‘ala Allah ( Q.S Ali Imran: 159), selain itu Islam juga mengajarkan untuk mentaati kebijakan-kebijakan pemimpin sejauh pemimpin tersebut tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan maksiat. Athi’ullah wa athi’u rasul wa ulil amri minkum (Q.S. Annisa: 59).

Sembari melakukan pengawasan terhadap kinerja pemimpin dalam merealisasikan cita-cita bersama, kita terus mendoakan supaya bangsa ini berhasil dengan mudah untuk menggapai cita-citanya sebagaimana yang tercantum dalam sila ke lima yaitu terdistribusinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila terakhir ini selaras dengan semangat kedatangan agama Islam yaitu sebagai gerakan martil untuk melakukan pembebasan dari kungkungan ketidakadilan, keterpurukan ekonomi, degradasi moral dan status sosial. Seluruhnya equal (setara) tidak ada yang membedakan antara satu manusia dengan manusia yang lain  kecuali kualitas ketaqwaan seseorang.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa, tidak satu pun sila-sila dalam ideologi Pancasila kontradiktif dengan ajaran Islam. Justru kehadiran ideologi Pancasila sebagai penguat kita untuk berislam secara kaffah. Wallahu ‘alam…. 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com | pasurakarta@yahoo.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals